Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan
Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan dibentuk atas dasar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.13/menhut-II/2009 dan revisinya SK.64/Menhut-II/2010, yang mengamanatkan:
-
Memberikan masukan kepada Menteri Kehutanan


