Rakornis Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Tahun 2009
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) Tahun 2009 selama 4 hari mulai tanggal 13 – 16 Juli 2009 di Hotel Horison Bandung. Acara tersebut dibuka oleh Menteri Kehutanan, dan dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, para pejabat Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan, para pejabat Eselon II Lingkup Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kepala Biro Perencanaan, Setjen, Kepala Pusdal Pembangunan Kehutanan Regional I-IV, para Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, para Kepala BPKH wilayah I-XVII.
Tema Rakornis tahun 2009 adalah “kita mantapkan status hukum kawasan hutan dan kelembagaan unit pengelolaan hutan menuju pengelolaan hutan lestari”.
Rakornis secara rutin diselenggarakan setiap tahun, dan penyelenggaraan Rakornis Tahun 2009 ini merupakan bagian dari proses untuk membahas usulan Rencana Kerja Pembangunan Bidang Planologi Kehutanan disesuaikan dengan arah kebijakan Ditjen Planologi Kehutanan Tahun 2010 dan mengacu pada kegiatan prioritas nasional, bidang SDA-LH dan K/L yang telah tercantum dalam RPJM Nasional.
Melalui Rakornis ini, diharapkan dapat dipergunakan oleh masing-masing Pusat, BPKH dan Dinas Kehutanan Propinsi sebagai momentum dalam mengkaji kembali penyusunan rencana kegiatan dan anggaran tahun 2010, apakah rancangan kegiatan yang diusulkan tersebut tepat sasaran; dapat memberikan hasil yang dapat dilihat, dinilai dan dirasakan dampak dan manfaatnya; serta akuntabel, yakni terkait dengan administrasi keuangan penggunaan alokasi anggaran yang tersedia dengan optimal.
Dalam acara pembukaan Rakornis tersebut ditandatangani pula beberapa Peraturan Menteri Kehutanan dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan yaitu:
1.Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Fungsi dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Kabupaten Pahuwato Propinsi Gorontalo.
2.Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukkan Kawasan Hutan Kabupaten Pahuwato Propinsi Gorontalo.
3.Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Fungsi dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Selatan.
4.Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukkan Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Selatan.
5.Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukkan Kawasan Hutan Propinsi Sulawesi Selatan.
6.Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penegasan Batas dan Fungsi Kawasan Hutan.
7.Peraturan Menteri Kehutanan tentang Peta Dasar Tematik Kehutanan.
Penandatanganan Surat Keputusan Menhut dan Peraturan Menhut tersebut disaksikan oleh Gubernur Gorontalo (Fadel Muhammad), Bupati Pahuwato (Zainudin Hasan), yang mewakili Gubernur Kalimantan Selatan serta yang mewakili Gubernur Jawa Barat.
Dalam amanatnya Menteri Kehutanan menyampaikan pesan-pesan antara lain sebagai berikut:
1.Dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, pembangunan bidang ekonomi akan mendapatkan porsi yang sangat signifikan dari program nasional Indonesia, dan Kehutanan diharapkan menjadi salah satu pilarnya di samping sektor kelautan, pertanian dan pertambangan.
2.Tuntutan dari dunia usaha kehutanan diantaranya adalah kepastian hukum wilayah kerjanya yang ditandai oleh kemantapan status kawasan hutan. Disinilah peran Ditjen Planologi menjadi sangat penting, karena Ditjen Planologi yang mengemban tugas di bidang Perencanaan Makro dan Pemantapan Kawasan Hutan.
3.Untuk itu Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan harus meningkatkan percepatan pelayanan.
4.PP No. 2 Tahun 2008 mengenai PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan khususnya kegiatan pertambangan agar segera diimplementasikan dengan mekanisme yang jelas, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
5.Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan agar segera menyusun rencana pemanfaatan PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan.
6.Mengingat kemampuan dan keterbatasan anggaran, dalam mengusulkan anggaran agar setiap Satker memperhatikan prioritas kegiatan, sehingga tepat sasaran, jelas hasilnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan Rakornis tersebut, juga disampaikan ceramah dari Deputi Kelembagaan dan Aparatur Sumber Daya Manusia, LAN (Ibu Sri Hadiati) yang berjudul : HARMONISASI HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM PEMBANGUNAN DI BIDANG KEPLANOLOGIAN.
Berdasarkan pembahasan topik tersebut, beberapa hal yang dapat dijadikan kesimpulan terkait dengan upaya mewujudkan komunikasi efektif dan harmonisasi hubungan pusat dan daerah dalam pembangunan kehutanan, khususnya keplanologian adalah:
*Diperlukan penyempurnaan kebijakan desentralisasi dengan diterbitkannya UU.32/2004 dan PP.38/2007.
*Dibutuhkan monitoring, evaluasi, fasilitasi dan supervisi kepada daerah dalam penyelenggaraan urusan kehutanan khususnya bidang keplanologian.
*Perlu diciptakan pemahaman yang sama antara pusat dan Daerah serta pihak terkait dalam hal kebijakan dan arah pembangunan bidang keplanologian.
*Perlu ada media komunikasi yang mampu menjembatani kepentingan pusat dan Daerah dalam rangka penataan, perencanaan, dan pelaksanaan urusan keplanologian.
*Harus ada saling percaya antara pusat dan daerah dalam bentuk kerjasama yang baik untuk mewujudkan good forest governance dengan pelibatan masyarakat dan pihak swasta secara proporsional.
*Perubahan kelembagaan Badan Planologi Kehutanan menjadi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menjadi modal penting dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan dengan dibarengi peningkatan kapasitas sumber daya aparatur yang professional.
[source: www.dephut.go.id | Juli 2009]