Menteri Kehutanan Canangkan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil – Bukit Batu Prov. Riau
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada sidang pleno International Co-ordinating Council of the Man and the Biosphere Programme (MABlICC)-UNESCO, tanggal 25-29 Mei 2009 di Jeju, Korea Selatan menetapkan Giam Siak Kecil-Bukit Batu – Riau sebagai Cagar Biosfer. Demikian dikatakan Menteri Kehutanan pada Pencanangan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Hotel Pangeran Pekanbaru – Riau tanggal 1 Juli 2009.
Sampai dengan tahun 2008 Indonesia memiliki enam Cagar Biosfer, yaitu Cagar Biosfer Cibodas di Jawa Barat, Tanjung Puting di Kalimantan Tengah, Lore Lindu di Sulawesi Tengah, dan Pulau Komodo di Nusa Tenggara Timur, yang ditetapkan pada tahun 1977. Sedangkan Cagar Biosfer Gunung Leuser di DI Aceh, dan Pulau Siberut di Sumatera Barat, ditetapkan pada tahun 1981.
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Komite Nasional Program MAB-UNESCO Indonesia, menjadi Cagar Biosfer yang ketujuh di Indonesia. Artinya, terjadi setelah dalam kurun waktu yang cukup lama yaitu 28 tahun, Bangsa Indonesia baru menambah satu lagi Cagar Biosfer.
Keenam Cagar Biosfer terdahulu, seluruhnya dengan area inti (core area) Taman Nasional, dan atas inisiasi dari pemerintah. Berbeda dengan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil – Bukit Batu yang memiliki area inti dua Suaka Margasatwa (106.000 Ha) yang dihubungkan dengan hutan produksi seluas 72.000 Ha ini merupakan inisiasi sektor industri kehutanan, yaitu Asian Pulp & Paper (APP) bersama Sinar Mas Forestry dan para mitra usahanya.
[source: www.dephut.go.id | 2009]


