Apa saja prinsip-prinsip PKN?
Perumusan dan pelaksanaan pkn di Indonesia perlu mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Kedaulatan Negara; pkn harus merupakan inisiatif atau prakarsa Indonesia sebagai negara yang berdaulat, karena pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan hutan di Indonesia berada di pundak seluruh komponen bangsa Indonesia.
- Kelestarian Sumber Daya Hutan; inti dan tujuan utama pkn adalah menjamin kelestarian sumberdaya hutan Indonesia.
- Partisipasi dan Kemitraan; proses-proses di dalam pkn harus melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholder) sehingga dapat menumbuhkan kepedulian dan komitmen seluruh pihak untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam pengelolaan sumberdaya hutan Indonesia.
- Pendekatan Holistik dan Antar Sektor; pkn harus memperhatikan hutan sebagai suatu ekosistem yang komplek yang terdiri atas bermacam-macam elemen yang saling terkait, dalam suatu keseimbangan dinamik. Dengan demikian pembangunan kehutanan harus meliputi seluruh aspek terkait, dan merupakan kegiatan antar sektor.
- Proses yang berkesinambungan dan Iteratif; pkn merupakan suatu siklus yang terdiri atas kegiatan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi dalam suatu proses iteratif, di mana berbagai perubahan dapat selalu terjadi pada saat implementasi, karena adanya berbagai perubahan lingkungan serta adanya perkembangan pengetahuan dan teknologi.
- Peningkatan Kapasitas; Melalui proses pkn, harus terjadi peningkatan kapasitas seluruh lembaga baik pada sektor publik, swasta, LSM maupun masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan sehingga ketergantungan Indonesia terhadap bantuan eksternal dapat dikurangi.
- Reformasi Kebijakan dan Kelembagaan; Proses pkn harus diarahkan untuk mensinergikan seluruh kebijakan dan kelembagaan yang ada, sedemikian rupa sehingga menciptakan suatu kerangka yang kondusif bagi setiap upaya pembangunan hutan yang lestari.
- Konsisten dengan Perencaanan Pembangunan Nasional dan Inisatif Global; pkn harus merupakan implementasi dari Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), Rencana Tata Ruang, serta rencana pembangun provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu pkn juga harus sejalan dengan dan komitmen-komitmen Indonesia Bio-diversity Action Plan dan komitmen-komitmen internasional seperti Convention on Biodiversity (CBD), Convention to Combat Desertification (CCD), the Framework Convention on Climate Change (FCCC).
- Penyadaran; pkn harus menjadi dokumen yang dapat dipergunakan sebagai bahan untuk mengingatkan atau menyadarkan semua pihak akan pentingnya hutan bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara; karena selama ini keberadaan hutan kurang dihargai sebagaimana mestinya.
- Komitmen Nasional; Proses pkn harus didukung oleh suatu komitmen politik yang kuat di tingkatan politik tertinggi, misalkan dalam suatu Keputusan Presiden (Keppres). Komitmen tersebut harus berjangka panjang hingga meliputi fase implementasi dan diikuti oleh semua pihak, baik di sektor publik, swasta maupun masyarakat.
- Komitmen Internasional; pkn harus dapat dipakai sebagai suatu acuan bagi lembaga-lembaga internasional untuk berkomitmen ikut mensukseskan pengelolaan hutan lestari di Indonesia.


