<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>

<channel>
	<title>NFP Indonesia</title>
	<atom:link href="http://nfp-indonesia.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://nfp-indonesia.org</link>
	<description>nurturing the process</description>
	<pubDate>Wed, 24 Mar 2010 05:24:25 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6.3</generator>
	<language>en</language>
			<item>
		<title>Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan</title>
		<link>http://nfp-indonesia.org/berita/kelompok-kerja-perubahan-iklim-kementerian-kehutanan/</link>
		<comments>http://nfp-indonesia.org/berita/kelompok-kerja-perubahan-iklim-kementerian-kehutanan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Mar 2010 03:37:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ristianto</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<category><![CDATA[kehutanan]]></category>

		<category><![CDATA[kementerian kehutanan]]></category>

		<category><![CDATA[perubahan iklim]]></category>

		<category><![CDATA[pokja perubahan iklim]]></category>

		<category><![CDATA[REDD]]></category>

		<category><![CDATA[REDD Indonesia]]></category>

		<category><![CDATA[REDD plus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nfp-indonesia.org/?p=174</guid>
		<description><![CDATA[Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan dibentuk atas dasar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.13/menhut-II/2009 dan revisinya SK.64/Menhut-II/2010, yang mengamanatkan:


Memberikan masukan kepada Menteri Kehutanan tentang kebijakan, strategi, program, kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim pada Kementerian Kehutanan.


Membantu Menteri Kehutanan di dalam melaksanakan tugas kegiatan-kegiatan adaptasi, mitigasi dan alih teknologi perubahan iklim kehutanan.


Membantu Menteri Kehutanan melakukan evaluasi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan dibentuk atas dasar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.13/menhut-II/2009 dan revisinya SK.64/Menhut-II/2010, yang mengamanatkan:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>
<div>Memberikan masukan kepada Menteri Kehutanan tentang kebijakan, strategi, program, kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim pada Kementerian Kehutanan.</div>
</li>
<li>
<div>Membantu Menteri Kehutanan di dalam melaksanakan tugas kegiatan-kegiatan adaptasi, mitigasi dan alih teknologi perubahan iklim kehutanan.</div>
</li>
<li>
<div>Membantu Menteri Kehutanan melakukan evaluasi terhadap kebijakan adaptasi, mitigasi dan alih teknologi perubahan iklim Kementerian Kehutanan.</div>
</li>
<li>
<div>Mengelola data dan informasi kegiatan-kegiatan adaptasi, mitigasi, dan alih teknologi pada Kementerian Kehutanan.</div>
</li>
<li>
<div>Membantu Menteri Kehutanan menilai usulan kegiatan pihak ketiga yang berkaitan dengan implementasi kebijakan adaptasi, mitigasi dan alih teknologi perubahan iklim pada Kementerian Kehutanan yang antara lain meliputi mekanisme pembangunan bersih dan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD).</div>
</li>
</ol>
<p><span id="more-174"></span></p>
<h3 class="fw-title"><!-- ParagraphTitleEnd --></h3>
<div class="fw-text"><!-- ParagraphBodyStart -->Susunan keanggotaan Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan:</p>
<p>Pengarah:</p>
<ol>
<li>
<div>Sekretaris Jenderal</div>
</li>
<li>
<div>Direktur Jenderal Planologi Kehutanan</div>
</li>
<li>
<div>Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam</div>
</li>
<li>
<div>Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial</div>
</li>
<li>
<div>Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan</div>
</li>
<li>
<div>Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan</div>
</li>
<li>
<div>Inspektur Jenderal</div>
</li>
</ol>
<p>Ketua Harian : Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Kemitraan</p>
<p>Sekretaris     : Kepala Pusat Penelitian Sosial Ekonomi dan Kebijakan Kehutanan</p>
<p>Anggota        :</p>
<ol style="list-style-type: decimal;">
<li>
<div>Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan</div>
</li>
<li>
<div>Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam</div>
</li>
<li>
<div>Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial</div>
</li>
<li>
<div>Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan</div>
</li>
<li>
<div>Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan</div>
</li>
<li>
<div>Kepala Biro Perencanaan</div>
</li>
<li>
<div>Kepala Biro Hukum dan Organisasi</div>
</li>
<li>
<div>Kepala Biro Keuangan</div>
</li>
<li>
<div>Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi</div>
</li>
<li>
<div>Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam</div>
</li>
<li>
<div>Direktur Pengelolaan Daerah Aliran Sungai</div>
</li>
<li>
<div>Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumberdaya Hutan</div>
</li>
<li>
<div>Direktur Perencanaan Kawasan Hutan</div>
</li>
<li>
<div>Kepala Pusat Kerjasama Luar Negeri</div>
</li>
</ol>
<p>Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunjungi <a title="Pokja Perubahan Iklim Kemenhut" href="http://pokjapikemenhut.webs.com" target="_blank">www.pokjaPIKemenhut.webs.com</a></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nfp-indonesia.org/berita/kelompok-kerja-perubahan-iklim-kementerian-kehutanan/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Rakornis Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Tahun 2009</title>
		<link>http://nfp-indonesia.org/berita/rakornis-2009-ditjenplan/</link>
		<comments>http://nfp-indonesia.org/berita/rakornis-2009-ditjenplan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2009 07:47:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ristianto</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<category><![CDATA[Ditjen Planologi]]></category>

		<category><![CDATA[hutan]]></category>

		<category><![CDATA[hutan lestari]]></category>

		<category><![CDATA[indonesia]]></category>

		<category><![CDATA[kawasan]]></category>

		<category><![CDATA[kehutanan]]></category>

		<category><![CDATA[kehutanan indonesia]]></category>

		<category><![CDATA[konservasi]]></category>

		<category><![CDATA[masyarakat]]></category>

		<category><![CDATA[pembangunan kehutanan]]></category>

		<category><![CDATA[pemberdayaan]]></category>

		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>

		<category><![CDATA[Planologi]]></category>

		<category><![CDATA[Rakornis]]></category>

		<category><![CDATA[rencana kehutanan]]></category>

		<category><![CDATA[rencana kehutanan tingkat nasional]]></category>

		<category><![CDATA[RKTN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nfp-indonesia.org/?p=167</guid>
		<description><![CDATA[Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) Tahun 2009 selama 4 hari mulai tanggal 13 – 16 Juli 2009 di Hotel Horison Bandung. Acara tersebut dibuka oleh Menteri Kehutanan, dan dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, para pejabat Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan, para pejabat Eselon II Lingkup Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kepala Biro [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) Tahun 2009 selama 4 hari mulai tanggal 13 – 16 Juli 2009 di Hotel Horison Bandung. Acara tersebut dibuka oleh Menteri Kehutanan, dan dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, para pejabat Eselon I Lingkup Departemen Kehutanan, para pejabat Eselon II Lingkup Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kepala Biro Perencanaan, Setjen, Kepala Pusdal Pembangunan Kehutanan Regional I-IV, para Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, para Kepala BPKH wilayah I-XVII.<span id="more-167"></span></p>
<p>Tema Rakornis tahun 2009 adalah “kita mantapkan status hukum kawasan hutan dan kelembagaan unit pengelolaan hutan menuju pengelolaan hutan lestari”.</p>
<p>Rakornis secara rutin diselenggarakan setiap tahun, dan penyelenggaraan Rakornis Tahun 2009 ini merupakan bagian dari proses untuk membahas usulan Rencana Kerja Pembangunan Bidang Planologi Kehutanan disesuaikan dengan arah kebijakan Ditjen Planologi Kehutanan Tahun 2010 dan mengacu pada kegiatan prioritas nasional, bidang SDA-LH dan K/L yang telah tercantum dalam RPJM Nasional.</p>
<p>Melalui Rakornis ini, diharapkan dapat dipergunakan oleh masing-masing Pusat, BPKH dan Dinas Kehutanan Propinsi sebagai momentum dalam mengkaji kembali penyusunan rencana kegiatan dan anggaran tahun 2010, apakah rancangan kegiatan yang diusulkan tersebut tepat sasaran; dapat memberikan hasil yang dapat dilihat, dinilai dan dirasakan dampak dan manfaatnya; serta akuntabel, yakni terkait dengan administrasi keuangan penggunaan alokasi anggaran yang tersedia dengan optimal.</p>
<p>Dalam acara pembukaan Rakornis tersebut ditandatangani pula beberapa Peraturan Menteri Kehutanan dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan yaitu:</p>
<p>1.Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Fungsi dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Kabupaten Pahuwato Propinsi Gorontalo.<br />
2.Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukkan Kawasan Hutan Kabupaten Pahuwato Propinsi Gorontalo.<br />
3.Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Fungsi dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Selatan.<br />
4.Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukkan Kawasan Hutan Propinsi Kalimantan Selatan.<br />
5.Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukkan Kawasan Hutan Propinsi Sulawesi Selatan.<br />
6.Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penegasan Batas dan Fungsi Kawasan Hutan.<br />
7.Peraturan  Menteri Kehutanan tentang Peta Dasar Tematik Kehutanan.</p>
<p>Penandatanganan Surat Keputusan Menhut dan Peraturan Menhut tersebut disaksikan oleh Gubernur Gorontalo (Fadel Muhammad), Bupati Pahuwato (Zainudin Hasan), yang mewakili Gubernur Kalimantan Selatan serta yang mewakili Gubernur Jawa Barat.</p>
<p>Dalam amanatnya Menteri Kehutanan menyampaikan pesan-pesan antara lain sebagai berikut:</p>
<p>1.Dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, pembangunan bidang ekonomi akan mendapatkan porsi yang sangat signifikan dari program nasional Indonesia, dan Kehutanan diharapkan menjadi salah satu pilarnya di samping sektor kelautan, pertanian dan pertambangan.<br />
2.Tuntutan dari dunia usaha kehutanan diantaranya adalah kepastian hukum wilayah kerjanya yang ditandai oleh kemantapan status kawasan hutan. Disinilah peran Ditjen Planologi menjadi sangat penting, karena Ditjen Planologi yang mengemban tugas di bidang Perencanaan Makro dan Pemantapan Kawasan Hutan.<br />
3.Untuk itu Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan harus meningkatkan percepatan pelayanan.<br />
4.PP No. 2 Tahun 2008 mengenai PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan khususnya kegiatan pertambangan agar segera diimplementasikan dengan mekanisme yang jelas, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.<br />
5.Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan agar segera menyusun rencana pemanfaatan PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan.<br />
6.Mengingat kemampuan dan keterbatasan anggaran, dalam mengusulkan anggaran agar setiap Satker memperhatikan prioritas kegiatan, sehingga tepat sasaran, jelas hasilnya dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Dalam kesempatan Rakornis tersebut, juga disampaikan ceramah dari Deputi Kelembagaan dan Aparatur Sumber Daya Manusia, LAN (Ibu Sri Hadiati) yang berjudul : HARMONISASI HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM PEMBANGUNAN DI BIDANG KEPLANOLOGIAN.</p>
<p>Berdasarkan pembahasan topik tersebut, beberapa hal yang dapat dijadikan kesimpulan terkait dengan upaya mewujudkan komunikasi efektif dan harmonisasi hubungan pusat dan daerah dalam pembangunan kehutanan, khususnya keplanologian adalah:</p>
<p>*Diperlukan penyempurnaan kebijakan desentralisasi dengan diterbitkannya UU.32/2004 dan PP.38/2007.<br />
*Dibutuhkan monitoring, evaluasi, fasilitasi dan supervisi kepada daerah  dalam penyelenggaraan urusan kehutanan khususnya bidang keplanologian.<br />
*Perlu diciptakan pemahaman yang sama antara pusat dan Daerah serta pihak terkait dalam hal kebijakan dan arah pembangunan bidang keplanologian.<br />
*Perlu ada media komunikasi yang mampu menjembatani kepentingan pusat dan Daerah dalam rangka penataan, perencanaan, dan pelaksanaan urusan keplanologian.<br />
*Harus ada  saling percaya antara pusat dan daerah dalam bentuk kerjasama yang baik untuk mewujudkan good forest governance dengan pelibatan masyarakat dan pihak swasta secara proporsional.<br />
*Perubahan kelembagaan Badan Planologi Kehutanan menjadi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menjadi modal penting dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan dengan dibarengi peningkatan kapasitas sumber daya aparatur yang professional.</p>
<p><span style="color: #808080;">[source: www.dephut.go.id | Juli 2009]</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nfp-indonesia.org/berita/rakornis-2009-ditjenplan/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>MENTERI KEHUTANAN CANANGKAN CAGAR BIOSFER GIAM SIAK KECIL – BUKIT BATU PROV. RIAU</title>
		<link>http://nfp-indonesia.org/berita/cagar-biosfer-giam-siak/</link>
		<comments>http://nfp-indonesia.org/berita/cagar-biosfer-giam-siak/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2009 08:00:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ristianto</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nfp-indonesia.org/?p=164</guid>
		<description><![CDATA[United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada sidang pleno International Co-ordinating Council of the Man and the Biosphere Programme (MABlICC)-UNESCO, tanggal 25-29 Mei 2009 di Jeju, Korea Selatan menetapkan Giam Siak Kecil-Bukit Batu - Riau sebagai Cagar Biosfer. Demikian dikatakan Menteri Kehutanan pada Pencanangan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Hotel Pangeran [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada sidang pleno International Co-ordinating Council of the Man and the Biosphere Programme (MABlICC)-UNESCO, tanggal 25-29 Mei 2009 di Jeju, Korea Selatan menetapkan Giam Siak Kecil-Bukit Batu - Riau sebagai Cagar Biosfer. Demikian dikatakan Menteri Kehutanan pada Pencanangan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu di Hotel Pangeran Pekanbaru – Riau tanggal 1 Juli 2009.<span id="more-164"></span><br />
Sampai dengan tahun 2008 Indonesia memiliki enam Cagar Biosfer, yaitu Cagar Biosfer Cibodas di Jawa Barat, Tanjung Puting di Kalimantan Tengah, Lore Lindu di Sulawesi Tengah, dan Pulau Komodo di Nusa Tenggara Timur, yang ditetapkan pada tahun 1977. Sedangkan Cagar Biosfer Gunung Leuser di DI Aceh, dan Pulau Siberut di Sumatera Barat, ditetapkan pada tahun 1981.</p>
<p>Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Komite Nasional Program MAB-UNESCO Indonesia, menjadi Cagar Biosfer yang ketujuh di Indonesia. Artinya, terjadi setelah dalam kurun waktu yang cukup lama yaitu 28 tahun, Bangsa Indonesia baru menambah satu lagi Cagar Biosfer.</p>
<p>Keenam Cagar Biosfer terdahulu, seluruhnya dengan area inti (core area) Taman Nasional, dan atas inisiasi dari pemerintah. Berbeda dengan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu yang memiliki area inti dua Suaka Margasatwa (106.000 Ha) yang dihubungkan dengan hutan produksi seluas 72.000 Ha ini merupakan inisiasi sektor industri kehutanan, yaitu Asian Pulp &amp; Paper (APP) bersama Sinar Mas Forestry dan para mitra usahanya.</p>
<p>[source: www.dephut.go.id | 2009]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nfp-indonesia.org/berita/cagar-biosfer-giam-siak/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 2010-2029</title>
		<link>http://nfp-indonesia.org/kegiatan/rencana-kehutanan-tingkat-nasional-2010-2029/</link>
		<comments>http://nfp-indonesia.org/kegiatan/rencana-kehutanan-tingkat-nasional-2010-2029/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2009 10:10:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ristianto</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<category><![CDATA[hutan]]></category>

		<category><![CDATA[hutan lestari]]></category>

		<category><![CDATA[indonesia]]></category>

		<category><![CDATA[kehutanan]]></category>

		<category><![CDATA[kehutanan indonesia]]></category>

		<category><![CDATA[konservasi]]></category>

		<category><![CDATA[masyarakat]]></category>

		<category><![CDATA[pembangunan kehutanan]]></category>

		<category><![CDATA[pemberdayaan]]></category>

		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>

		<category><![CDATA[rencana kehutanan]]></category>

		<category><![CDATA[rencana kehutanan tingkat nasional]]></category>

		<category><![CDATA[RKTN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nfp-indonesia.org/?p=165</guid>
		<description><![CDATA[RKTN 2010-2029: Tercapainya Pengelolaan Hutan Lestari bagi Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat Secara Berkeadilan.
Gambaran perlunya disusun RKTN yang diawali dari ringkasan sejarah perencanaan dan pengelolaan kehutanan, filosofi mandat UU kepada Departemen Kehutanan dengan cakupan mandat mengembangkan dan  memelihara fungsi manfaat sumberdaya hutan melalui fungsi perlindungan, fungsi produksi dan fungsi pembinaan berdasarkan aneka potensi fungsi manfaat dari beragam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>RKTN 2010-2029: Tercapainya Pengelolaan Hutan Lestari bagi Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat Secara Berkeadilan.</p>
<p>Gambaran perlunya disusun RKTN yang diawali dari ringkasan sejarah perencanaan dan pengelolaan kehutanan, filosofi mandat UU kepada Departemen Kehutanan dengan cakupan mandat mengembangkan dan  memelihara fungsi manfaat sumberdaya hutan melalui fungsi perlindungan, fungsi produksi dan fungsi pembinaan berdasarkan aneka potensi fungsi manfaat dari beragam karakteristik sumberdaya hutan sebagai syarat tercapainya Pengelolaan Hutan Lestari bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat secara berkeadilan.<span id="more-165"></span></p>
<p>Sejarah Kehutanan Indonesia</p>
<p>Sumberdaya hutan di wilayah Indonesia secara historis telah mengalami 4 (empat) periode penguasaan, yaitu sejak penguasaan para raja, penguasaan zaman penjajahan Belanda, penguasaan zaman penjajahan Jepang, dan penguasaan zaman kemerdekaan. Masing-masing periode penguasaan tersebut mencerminkan keragaman pendekatan  pengelolaan kehutanan dari mulai pengelolaan hutan dengan tata kelola yang baik yang mengarah kepada kelestarian hasil khususnya di Pulau Jawa Madura pada zaman penjajahan Belanda yang menjadi Perum Perhutani saat ini sampai kepada eksploitasi sumberdaya hutan untuk modal perang pada zaman penjajahan Jepang dan dinamika orientasi pengelolaan hutan di zaman kemerdekaan yang sesuai mandat Undang Undang Dasar 1945 ayat 33, yaitu pengelolaan sumberdaya hutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.</p>
<p>Kebijakan Nasional Pengelolaan SDH pada era pemerintahan orde baru, dimana orientasi pembangunan  pada pemenuhan  kebutuhan modal yang besar guna pelaksanaan pembangunan, sehingga menitik beratkan sumberdaya hutan  sebagai sebuah komoditi yang bernilai ekonomis dimulai mengarahkan pemerintah untuk melakukan eksploitasi SDH. Pada era tersebut diterbitkan UU Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan Nomor 5 Tahun 1967 dan PP No. 22 Tahun 1967 yang merupakan tonggak sejarah baru pengelolaan hutan secara mekanis oleh Pemerintah Indonesia.</p>
<p>Pada era Orde Baru saat semua kegiatan pembangunan mengacu pada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), kegiatan pembangunan dan penataan kehutanan kembali secara bertahap dilaksanakan khususnya perencanaan peruntukan hutan.  Pada era ini dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Kehutanan yang dialihkan menjadi kewenangan pusat, dimana pelaksanaan perencanaan hutan sebagai langkah prakondisi pengelolaan hutan, meliputi tahapan yaitu: peruntukan hutan, pengukuhan hutan, penatagunaan hutan, penataan hutan.  PP tersebut mengatur hal-hal yang terkait dengan antara lain: penguasaan negara atas hutan, penyusunan rencana umum, penentuan wilayah sebagai kawasan hutan, inventarisasi hutan, yang semua itu akan diperlukan untuk penyusunan Rencana Karya dan Rencana Kerja. PP ini kemudian diikuti dengan peraturan-peraturan turunannya.</p>
<p>Pada periode Pelita II (1973-1977), salah satu hasil penting adalah tersusunnya rencana induk (master plan) kehutanan periode tahun 1975/1976-1978/1979 yang merupakan rencana kerja 5 tahun yang dijabarkan dalam program-program kerja tahunan, yang disusun dalam suatu rapat kerja dinas kehutanan. Sejak periode Pelita III (1977-1981), Departemen Kehutanan telah menyadari perlunya menyusun suatu rencana induk sebagai landasan kegiatan pembangunan kehutanan saat itu. Rencana-rencana tersebut antara lain: Rencana Makro, Rencana Bidang, Rencana Regional/Provinsi, dan Rencana Mikro. Pada tahun 1990 guna melengkapi UU No 5 Tahun 1967 yang secara politis menitik beratkan  orientasi pengelolaan hutan pada pengusahaan hutan</p>
<p>Catatan penting dalam sejarah perencanaan kehutanan adalah terwujudnya momentum penting yang memperkuat pengelolaan hutan berbasis kawasan, yaitu adanya Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang merupakan upaya strategis Departemen Kehutanan yang melibatkan partisipasi para fihak dan  lintas sektor untuk membuat kesepakatan formal hutan sebagai public goods sebagai basis penting bagi kekuatan dan kepastian hukum penunjukkan kawasan hutan.</p>
<p>Masih dalam era sentralisasi, dalam perkembangan lebih lanjut terkait dengan keikutsertaan secara aktif Republik Indonesia dalam berbagai konvensi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Dunia serta adanya kebijakan untuk meratifikasi konvensi-konvensi global, Pemerintah telah menerbitkan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekosistemnya.  Perkembangan tersebut berimplikasi pada tekanan keharusan perencanaan kehutanan yang berbasis pandang sumberdaya hutan sebagai suatu ekosistem yang utuh, jadi orientasi pengelolaan tidak pada aspek ekonomi semata, namun terlebih luas lagi pada aspek sumberdaya hutan yang berdimensi ekonomi, sosial budaya dan lingkungan.</p>
<p>Puncak dinamika kebijakan perencanaan dan pengelolaan hutan pada era sentralisasi menuju era otonomi adalah terbitnya UU No. 41 tahun 1999 mengenai kehutanan yang menggeser sektor kehutanan dari timber manajemen ke arah ecologycal and social base forest manajemen.</p>
<p>Pada dasarnya alur sejarah kehutanan di atas, menggambarkan dinamika paradigma pengelolaan sumberdaya hutan, yang menggambarkan peningkatan kesadaran pemahaman mandat Negara untuk sektor kehutanan, antara lain dari cara pandang terhadap sumberdaya hutan sebagai modal ekonomi menuju cara pandang sumberdaya hutan yang harus dikelola secara lestari melalui 3 (tiga) macam syarat keharusan, antara lain : a) Terjaminnya keberlanjutan keberadaan lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan hutan dengan luasan yang cukup dalam sebaran spasial yang proporsional, sebagai dasar b)Terjaminnya keberlanjutan keberadaan wujud bio-fisik hutan yang tumbuh di atas lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan hutan dalam luasan yang cukup (sebagai daya dukung dalam Daerah Aliran Sungai) dan mempunyai nilai dan produktifitas fungsi dan manfaat barang dan jasa yang tinggi, yang mendukung secara optimal, c) Perencanaan dan pengelolaan hutan sebagai ekosistem yang utuh yang memberikan manfaat ekologis, ekonomis dan sosial budaya secara lestari dan berkeadilan.</p>
<p>Adanya perkembangan orientasi kebijakan politik Nasional era reformasi di seluruh aspek pembangunan yang ditandai dengan terbitnya UU No. 22  tahun 1999 jo UU No. 32 tahun 2006 tentang Otonomi yang berintikan mendekatkan fungsi-fungsi pelayanan pembangunan tetap dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI),  agar memenuhi kriteria; eksternalitas, effisiensi dan akuntabilitas melalui pelaksanaan desentralisasi yang berimplikasi pada adanya pelimpahan sebagian urusan dan wewenang dari Departemen Kehutanan pada Daerah Otonom Kabupaten Kota, dimana Propinsi sebagai fasilitator dan Koordinatornya. Orientasi kebijakan nasional tersebut pada prinsipnya tidak mengubah peran Pemerintah melalui Departemen Kehutanan dalam pengurusan hutan sesuai mandat UU, yaitu; tetap mengacu pada 3 (tiga) prinsip : a) Prinsip keutuhan (holistic) aspek pengurusan hutan dalam arti harus mempertimbangkan aspek perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian pengembangan (IPTEK), pendidikan latihan dan penyuluhan kehutanan (Human capital) dan aspek  Pengawasan sebagai suatu kesatuan acuan dan dengan mempertimbangkan keadaan dan potensi seluruh komponen pembentuk hutan (hayati dan non hayati); kawasan lingkungannya (bio-fisik, ekonomi, politik dan sosial budaya masyarakat) sebagai satu kesatuan ekosistem, serta memperhatikan dan mengarahkan fungsi dan manfaat hutan baik kuantitas dan kualitas  yang berkelanjutan,   b) Prinsip Keterpaduan, dalam arti berlandaskan pada hubungan keterkaitan antara komponen-komponen pembentuk ekosistem hutan dengan para fihak yang tergantung dan berkepentingan terhadap hutan (Multi sektoral), mencakup; aspek lingkungan, ekonomi dan sosial budaya,  c) Prinsip berkelanjutan, dalam arti secara kualitas dan kuantitas fungsi dan manfaat ekosistem hutan dalam segala bentuknya (barang dan jasa) harus terjaga (mewaris) antar generasi, sehingga sebagai konsekuensi logis yang tidak mungkin terhindarkan, berupa kenyataan akan terus berkurangnya luas hutan di masa mendatang, maka dalam implementasi penyelenggaraan aspek pengurusan    diperlukan dukungan  IPTEK yang ramah lingkungan (minimal eksternalitas negatif), peningkatan kualitas manusia pendukung penyelenggaraan pengurusan hutan melalui upaya pendidikan, latihan dan penyuluhan dan yang terakhir tak kalah pentingnya adalah berjalannya Pengawasan agar penyelenggaraan pengurusan hutan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.</p>
<p>Khusus terkait dengan penguatan penyelenggaraan Perencanaan dan Pengelolaan Hutan Lestari dalam era desentralisasi/otonomi, dimana pada saat yang bersamaan dihapuskannya GBHN sebagai acuan pembangunan Nasional, maka keharusan adanya dukungan syarat pemungkin (enabling condition) berupa kejelasan mekanisme kelola (rule) melalui kejelasan pembagian peran-kewenangan/urusan pengelolaan sumberdaya hutan antar Pemerintah dengan Daerah Otonom (role, risk dan revenue sharing), antar Pemerintah dengan fihak Swasta-Masyarakat (civil society) agar tujuan kelestarian kulaitas dan kuantitas fungsi dan manfaat  antar generasi tetap terjaga menjadi semakin strategis.</p>
<p>Syarat harus dan prinsip  yang dijadikan basis pemikiran dan pertimbangan dalam perencanaan dan pengelolaan hutan sebagaimana tersebut di atas, menjadi semakin strategis, karena dengan terbitnya peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang perencanaan pembangunan nasional, diantaranya UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang dijelaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah seperti, PP No. 20 Tahun 2004, PP No. 39 Tahun 2006 dan PP No. 40 Tahun 2006, maka sudah menjadi keharusan Departemen Kehutanan sebagai bagian integral pembangunan nasional melakukan integrasi perencanaan yang berbasis substansi yang merupakan jabaran dari mandat Bab IV dari UU no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Pemerintah, antara lain PP No. 44 Tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan dan PP 6 tahun 2007  tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Permenhut Nomor P. 27/Menhut-II/2006, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kehutanan (RPJPK) Tahun 2006-2025, Permenhut Nomor P.28/Menhut-II/2006 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan.</p>
<p>Mandat Penyusunan RKTN 2010-2029</p>
<p>RPJP Kehutanan Tahun 2006-2025 yang telah ada tersebut  disusun untuk tingkat nasional dan dijadikan acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kehutanan, di setiap tingkat pemerintahan mulai tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta menjadi acuan bagi rencana-rencana makro kegiatan pembangunan kehutanan lainnya. Walaupun berskala nasional, dalam penyusunannya RPJP Kehutanan Tahun 2006-2025 tersebut lebih mengacu pada UU No.25 tahun 2004, sehingga ditinjau dari substansi dirasakan para fihak masih perlu lebih disempurnakan agar memenuhi kualifikasi/kriteria dalam fungsinya sebagai  Rencana Kehutanan(Pengurusan Hutan) Tingkat Nasional sesuai amanat PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan, dimana bab II bagian 8 pasal 34 dalam PP No.44 tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan dan pasal 15 ayat 3 dalam PP No. 6 tahun 2007 mengamanatkan untuk melaksanakan penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang mencakup seluruh fungsi (dan manfaat) kawasan hutan (hutan negara, hutan adat dalam hutan negara dan hutan milik). Penetapan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional berperan sebagai acuan, disusun dan diterbitkannya rencana-rencana kehutanan lain di bawahnya antara lain, Rencana Investasi, Rencana Kerja Usaha di bidang pengusahan hutan serta Rencana</p>
<p>Pembangunan dalam berbagai skala geografis, jangka waktu dan fungsi-fungsi pokok kawasan hutan.<br />
Mempertimbangkan pelbagai hal tersebut diatas dan mengacu pada Instruksi Menteri Kehutanan Nomor INS.1/Menhut-II/2008, maka perlu adanya percepatan penyusunan Dokumen RKTN yang mampu memberikan arahan dan acuan bagi berbagai pihak dalam mewujudkan pengurusan hutan sesuai daya dukung fungsi dan manfaat secara lestari dan berkeadilan.</p>
<p>Maksud penyusunan dokumen RKTN ini adalah untuk memberikan landasan, arah dan panduan dalam mewujudkan visi pembangunan kehutanan nasional, yaitu kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sekaligus mewujudkan fungsi hutan sebagai sistem penyangga ekosistem kehidupan dan lingkungan global secara lintas generasi melalui sistem dan praktik penyelenggaraan kehutanan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.<br />
Tujuan penyusunan dokumen RKTN ini adalah meliputi :<br />
1.Memberikan arah pengurusan SDH ke depan sesuai dinamika pembangunan kehutanan nasional.<br />
2.Memberikan acuan bagi pencapaian visi pembangunan kehutanan nasional, yaitu terwujudnya kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi negara.<br />
3.Memberikan landasan bagi penguatan kelembagaan dan peran SDM kehutanan dalam pengurusan, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />
4.Memberikan panduan bagi upaya akomodasi sinergitas pembangunan wilayah serta pengembangan berbagai sektor di luar kehutanan berbasis lahan hutan dengan tetap mengedepankan kaidah ekosistem dan daya dukung lingkungan berbasis DAS.<br />
5.Memberikan pedoman dalam rangka program revitalisasi sektor kehutanan hulu maupun hilir berbasis ekosistem melalui identifikasi kondisi pemungkin dan arahan kebijakan  guna terwujudnya target investasi, penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan masyarakat desa hutan.<br />
6.Memberikan arahan bagi terciptanya kepastian hukum dan keamanan berusaha bagi semua pihak melalui perwujudan kepastian kawasan.<br />
7.Memberikan acuan bagi upaya akomodasi  kebutuhan dan kepentingan komunitas global terhadap SDH Indonesia dengan tetap mengedepankan terwujudnya kepentingan  dan kedaulatan NKRI secara lintas generasi.<br />
8.Memberikan landasan  pembangunan keberadaan dan peran SDH di masa depan dalam upaya mendukung terwujudnya ketahanan pangan, ketersediaan energi terbaharukan dan kesinambungan ketersediaan sumber daya air.</p>
<p>Harapan disusunnya RKTN 2010-2029</p>
<p>Dokumen RKTN disusun berdasarkan identifikasi kepentingan sektor kehutanan dilihat dari sudut paling adaptif, aplikatif, akomodatif dan realistis yaitu terpeliharanya multi fungsi hutan secara lestari dalam bingkai pembangunan nasional berkelanjutan serta keseimbangan ekosistem global secara lintas generasi. Dari sisi materi mencakup seluruh aspek pengurusan hutan yang meliputi perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, Litbang dan Diklatluh serta pengawasan pada seluruh fungsi pokok hutan. Baik hutan konservasi, hutan lindung maupun hutan produksi.</p>
<p>Pendekatan berbasis identifikasi proyeksi masa depan sektor kehutanan dimulai dari identifikasi isu-isu strategis yang menggambarkan kesenjangan (gaps) antara titik masa depan yang ingin dicapai (target) dengan kondisi saat ini (existing condition) sebagaimana tercermin dari permasalahan dan tantangan. Penyusunan dokumen RKTN bekerja dari titik masa depan untuk dapat menentukan tindakan apa yang harus dilakukan dalam bentuk arah kebijakan atau strategi aksi. Upaya mengidentifikasi kemungkinan terlaksananya target sekaligus juga untuk mengetahui implikasi dari arah kebijakan-kebijakan (scenario) disusun dalam bentuk kondisi pemungkin (enabling condition).</p>
<p>Dengan mengedepankan arah kebijakan atau strategi aksi diharapkan RKTN dapat menangkap dan mengakomodasi kemungkinan perubahan serta memecahkan masalah sekaligus mengatasi tantangan yang dihadapi oleh sektor kehunanan di masa depan. Namun demikian agar kebijakan menjadi fokus dan terarah akan diprioritaskan sesuai kemampuan implementasi dan yang mungkin dapat menyelesaikan permasalahan kehutanan. Dengan demikian dokumen RKTN ini merupakan dasar atau landasan yang akan memberi arah dan menjadi panduan bagi pengurusan hutan nasional.</p>
<p>[source: buletin planolog Edisi 1 Tahun 2009 | penulis: Efsa Caesariantika dan Sekretariat RKTN 2010-2029]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nfp-indonesia.org/kegiatan/rencana-kehutanan-tingkat-nasional-2010-2029/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>DEPHUT DAN PEMPROV BANTEN SEPAKAT OPTIMALKAN PENGELOLAAN KAWASAN TNGHS</title>
		<link>http://nfp-indonesia.org/berita/dephut-dan-pemprov-banten-sepakat-optimalkan-pengelolaan-kawasan-tnghs/</link>
		<comments>http://nfp-indonesia.org/berita/dephut-dan-pemprov-banten-sepakat-optimalkan-pengelolaan-kawasan-tnghs/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2009 09:53:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ristianto</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<category><![CDATA[dephut]]></category>

		<category><![CDATA[indonesia]]></category>

		<category><![CDATA[kehutanan]]></category>

		<category><![CDATA[konservasi]]></category>

		<category><![CDATA[masyarakat]]></category>

		<category><![CDATA[pemberdayaan]]></category>

		<category><![CDATA[taman nasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nfp-indonesia.org/?p=163</guid>
		<description><![CDATA[Departemen Kehutanan c.q Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) dan Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan penandatanganan MoU tentang Optimalisasi Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Lebak. Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen PHKA (Ir Darori, MM) dan Gubernur Banten (Hj. Ratu Atut Chosiyah, SE). Maksud Nota Kesepahaman ini adalah membangun kebersamaan dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Departemen Kehutanan c.q Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) dan Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan penandatanganan MoU tentang Optimalisasi Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Lebak. Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen PHKA (Ir Darori, MM) dan Gubernur Banten (Hj. Ratu Atut Chosiyah, SE). Maksud Nota Kesepahaman ini adalah membangun kebersamaan dalam mengoptimalkan pengelolaan kawasan TNGHS dengan berazaskan kelestarian guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa sekitar kawasan TNGHS dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari terjadinya gangguan dan perambahan.<span id="more-163"></span></p>
<p>Nota kesepahaman yang berlaku untuk 2 (dua) tahun tersebut bertujuan (1) Meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat sekitar kawasan pelestarian alam TNGHS dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, (2) Meningkatkan dan memantapkan peran kelembagaan dan organisasi di lingkungan masyarakat desa sekitar kawasan TNGHS, (3) Meningkatkan kesempatan berusaha masyarakat desa sekitar kawasan TNGHS, (4) Meningkatkan pendapatan masyarakat desa sekitar kawasan TNGHS, (5) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekitar kawasan TNGHS dan menumbuh kembangkan rasa memiliki, peran serta dan tanggungjawab masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengamanan terhadap kawasan TNGHS, (6) Menumbuh kembangkan sadar konservasi di kalangan masyarakat.</p>
<p>Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi Penumbuhan Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan, Penumbuhan Kelompok Masyarakat Produktif Mandiri, Pengembangan Aneka Usaha Kehutanan, Pengembangan Komoditas Tanaman Serbaguna, Pemantapan Kawasan Konservasi, Perbaikan Pengelolaan Ekosistem Kawasan TNGHS, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TNGHS.</p>
<p>Sasaran yang ingin dicapai dalam nota kesepahaman adalah (1) Meningkatnya peran dan partisipasi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TNGHS terhadap konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya pada zona yang telah ditetapkan, (2) Meningkatnya sinergitas, peran dan tanggungjawab Pemerintah, Pemda dan TNGHS serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan dan atau di dalam kawasan pada zona yang telah ditetapkan, (3) Meningkatnya rehabilitasi lahan kritis dan budidaya di dalam kawasan TNGHS pada zona yang telah ditetapkan, (4) Terciptanya iklim yang kondusif dalam pengelolaan TNGHS, (5) Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan pelestarian alam (TNGHS) kepada masyarakat setempat.</p>
<p>[source: www.dephut.go.id | 2009]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nfp-indonesia.org/berita/dephut-dan-pemprov-banten-sepakat-optimalkan-pengelolaan-kawasan-tnghs/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Berdirinya Perkumpulan GEDEPAHALA</title>
		<link>http://nfp-indonesia.org/berita/berdirinya-perkumpulan-gedepahala/</link>
		<comments>http://nfp-indonesia.org/berita/berdirinya-perkumpulan-gedepahala/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2009 08:53:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joe</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<category><![CDATA[gedepahala]]></category>

		<category><![CDATA[perkumpulan]]></category>

		<category><![CDATA[Tambahkan tag baru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nfp-indonesia.org/?p=158</guid>
		<description><![CDATA[Pada hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2008 telah berdiri Perkumpulan GEDEPAHALA. Perkumpulan GEDEPAHALA dibentuk dalam rangka merevitalisasi dan mempercepat akselerasi kinerja Konsorsium GEDEPAHALA [Gede-Pangrango-Halimun-Salak] yang sudah ada. Point penting dari didirikannya perkumpulan GEDEPAHALA adalah untuk mewujudkan terbentuknya koridor antara Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) sebagai satu kesatuan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://nfp-indonesia.org/wp-content/uploads/2009/01/suakaelang-1.jpg"><img class="alignright size-thumbnail wp-image-160" title="suakaelang-1" src="http://nfp-indonesia.org/wp-content/uploads/2009/01/suakaelang-1-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Pada hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2008 telah berdiri Perkumpulan GEDEPAHALA. Perkumpulan GEDEPAHALA dibentuk dalam rangka merevitalisasi dan mempercepat akselerasi kinerja Konsorsium GEDEPAHALA [Gede-Pangrango-Halimun-Salak] yang sudah ada. <em>Point</em> penting dari didirikannya perkumpulan GEDEPAHALA adalah untuk mewujudkan terbentuknya koridor antara Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) sebagai satu kesatuan ekosistem (termasuk manusia di dalamnya) melalui implementasi berbagai program prioritas, salah satunya Program Adopsi Pohon.<span id="more-158"></span></p>
<p>TNGGP dan TNGHS memiliki ekosistem hutan hujan tropis pegunungan dengan karakteristik yang hampir sama. Dengan adanya perkumpulan ini diharapkan akan muncul luaran kegiatan yang positif dengan memadukan kesamaan karakteristik tersebut. Hal ini tersurat dalam maksud dan tujuan perkumpulan GEDEPAHALA, yaitu mendukung pengembangan TNGGP dan TNGHS sebagai satu kesatuan ekosistem dan mengembangkan program perlindungan kawasan konservasi sebagai sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya serta pemanfaatan sumberdaya alam secara lestari yang ada di kawasan TNGGP dan TNGHS.</p>
<p>Dari perkumpulan ini tentunya akan terjalin kerjasama dan pertukaran informasi bukan saja hanya antara TNGGP dan TNGHS, namun antar semua anggota perkumpulan secara lebih intensif untuk memajukan dan melestarikan ekosistem GEDEPAHALA dan kawasan konservasi [Taman Nasional] yang ada di dalamnya. Semoga dengan terbentuknya Perkumpulan GEDEPAHALA ini dapat mendukung upaya konservasi sumberdaya alam dan ekosisitemnya di kawasan TNGGP, TNGHS dan sekitarnya sebagai kesatuan ekosistem.</p>
<p><span style="color: #808080;">[ teks &amp; gambar © TNGGP 112008 | tangguh | <a href="http://www.gedepangrango.org" target="_blank">www.gedepangrango.org</a> ]</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nfp-indonesia.org/berita/berdirinya-perkumpulan-gedepahala/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Sarasehan Pengelolaan Cagar Biosfer Cibodas</title>
		<link>http://nfp-indonesia.org/berita/pengelolaan-cagar-biosfer-cibodas/</link>
		<comments>http://nfp-indonesia.org/berita/pengelolaan-cagar-biosfer-cibodas/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Jan 2009 08:26:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joe</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<category><![CDATA[cagar biosfer]]></category>

		<category><![CDATA[nfp]]></category>

		<category><![CDATA[tnggp]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nfp-indonesia.org/?p=155</guid>
		<description><![CDATA[Rabu, 23 Desember 2008 bertempat di Hotel Pangrango 2 Bogor telah dilaksanakan Sarasehan Pengelolaan Cagar Biosfer Cibodas sebagai daerah tujuan Wisata Alam yang diselenggarakan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Sarasehan ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Cagar Biosfer Cibodas diantaranya: Direktorat PJLWA dan Direktorat Konservasi Kawasan (Ditjen PHKA), Komite Nasional Program [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://nfp-indonesia.org/wp-content/uploads/2009/01/cbcibodas-hideta1.jpg"><img class="alignright size-thumbnail wp-image-157" title="cbcibodas-hideta1" src="http://nfp-indonesia.org/wp-content/uploads/2009/01/cbcibodas-hideta1-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /></a>Rabu, 23 Desember 2008 bertempat di Hotel Pangrango 2 Bogor telah dilaksanakan Sarasehan Pengelolaan Cagar Biosfer Cibodas sebagai daerah tujuan Wisata Alam yang diselenggarakan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Sarasehan ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Cagar Biosfer Cibodas diantaranya: Direktorat PJLWA dan Direktorat Konservasi Kawasan (Ditjen PHKA), Komite Nasional Program MAB – UNESCO – INDONESIA - LIPI, BAKORPEMBANGWIL I Bogor, Kementerian Lingkungan Hidup serta Dinas Pariwisata Kabupaten (Cianjur, Sukabumi, Bogor).</p>
<p><span id="more-155"></span>Dalam sarasehan ini diperoleh kesepakatan dari para para pihak terkait (stakeholders) untuk pengelolaan dan pengembangan Cagar Biosfer Cibodas yang terintegrasi. Adapun kesimpulan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Perlunya komitmen dan keterpaduan dalam menjalankan konsep pengelolaan Cagar Biosfer Cibodas, dimana kawasan TN Gede Pangrango sebagai zona inti Cagar Biosfer Cibodas terintergrasi dengan zona penyangga dan zona peralihan dari para pihak yang terkait, termasuk pengelolaan pariwisata alam, dan penyediaan infrastruktur pendukungnya.</li>
<li>Perlu dilakukan identifikasi para pihak potensial yang terlibat dalam pengelolaan Cagar Biosfer Cibodas, diikuti dengan diskusi-diskusi intensif berikutnya untuk mendesain rencana pembangunan Cagar Biosfer Cibodas dengan disusunnya satu Rencana Pengelolaan yang terintergrasi. Perlu ada ketegasan siapa berbuat apa dan kapan.</li>
<li>Perlu dibangun kesepahaman visi, misi dan tujuan pengelolaan Cagar Biosfer Cibodas.</li>
<li>Akan dibentuk Kelompok Kerja untuk menginisiasi operasionalisasi Konsep Pengelolaan Cagar Biosfer Cibodas. Pembentukan Kelompok Kerja dapat difasilitasi oleh Sekretariat Komite Nasional Program MAB UNESCO-LIPI. Tahap berikutnya dapat dibentuk Badan Pengelola yang melibatkan para pihak.</li>
<li>Perlunya peningkatan peran BAKORWIL Bogor (sekarang disebut BAKORPEMBANGWIL I) untuk mendukung pengembangan pariwisata alam, terutama dari sisi kebijakan regiaonal.</li>
<li>Dalam menindaklanjuti hasil-hasil Sarasehan, disarankan agar melibatkan, selain Dinas Pariwisata, juga Bappeda masing-masing Kabupaten, mengingat usulan penganggaran ada pada institusi tersebut.</li>
</ol>
<p>Dari sarasehan ini, diharapkan dapat mengingatkan kembali para pihak terkait untuk lebih meningkatkan komitmen dan peran yang nyata dalam pengelolaan Cagar Biosfer Cibodas serta adanya tindak lanjut mengenai pengelolaan Cagar Biosfer Cibodas ke depan.</p>
<p><span style="color: #808080;">[ teks &amp; gambar © TNGGP 122008 | yanie | <a href="http://www.gedepangrango.org" target="_blank">www.gedepangrango.org</a> ]</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nfp-indonesia.org/berita/pengelolaan-cagar-biosfer-cibodas/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Lokakarya PKN Regional Sumatera</title>
		<link>http://nfp-indonesia.org/kegiatan/lokakarya-pkn-regional-sumatera/</link>
		<comments>http://nfp-indonesia.org/kegiatan/lokakarya-pkn-regional-sumatera/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 28 Dec 2008 15:28:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>joe</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>

		<category><![CDATA[national forest programme]]></category>

		<category><![CDATA[nfp]]></category>

		<category><![CDATA[pkn]]></category>

		<category><![CDATA[program kehutanan nasional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nfp-indonesia.org/?p=136</guid>
		<description><![CDATA[Proses PKN regional Sumatera selanjutnya adalah Lokakarya PKN regional Sumatera yang diselenggarakan di Hotel Indrapuri Bandar Lampung pada tanggal 2 - 3 Desember 2004 dengan melibatkan stakeholder dari propinsi Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Bangka-Belitung.
Workshop ini dilaksanakan untuk me-refresh informasi mengenai nfp kepada para stakeholder regional Sumatera dan mengevaluasi 16 isu kunci yang telah teridentifikasi, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Proses PKN regional Sumatera selanjutnya adalah Lokakarya PKN regional Sumatera yang diselenggarakan di Hotel Indrapuri Bandar Lampung pada tanggal 2 - 3 Desember 2004 dengan melibatkan stakeholder dari propinsi Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Bangka-Belitung.<span id="more-136"></span></p>
<p>Workshop ini dilaksanakan untuk me-<em>refresh </em>informasi mengenai nfp kepada para <em>stakeholder</em> regional Sumatera dan mengevaluasi 16 isu kunci yang telah teridentifikasi, apakah masih relevan dengan perkembangan regional sumatera. Dari hasil evaluasi 16 isu kunci tersebut akan disusun dokumen yang akan berisi strategi pembangunan kehutanan di Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nfp-indonesia.org/kegiatan/lokakarya-pkn-regional-sumatera/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Apa Itu PKN</title>
		<link>http://nfp-indonesia.org/berita/apa-itu-pkn/</link>
		<comments>http://nfp-indonesia.org/berita/apa-itu-pkn/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Dec 2008 15:52:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://nfp-indonesia.org/?p=153</guid>
		<description><![CDATA[Kata-kata Program Kehutanan Nasional (PKN) memang dapat memiliki pengertian yang beragam dan dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Namun sesungguhnya:

Kata &#8220;nasional&#8221; dalam PKN bukan hanya pemerintah pusat namun seluruh bangsa Indonesia dengan memperhatikan peraturan-peraturan internasional dan komitmen bangsa Indonesia di dunia internasional.
Kata &#8220;kehutanan&#8221; dalam PKN tidak dimaksudkan agar PKN (hanya) milik Departemen Kehutanan, namun PKN milik [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kata-kata <strong>Program Kehutanan Nasional</strong> (<strong>PKN</strong>) memang dapat memiliki pengertian yang beragam dan dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Namun sesungguhnya:<span id="more-153"></span></p>
<ol>
<li>Kata &#8220;<strong>nasional</strong>&#8221; dalam PKN bukan hanya pemerintah pusat namun seluruh bangsa Indonesia dengan memperhatikan peraturan-peraturan internasional dan komitmen bangsa Indonesia di dunia internasional.</li>
<li>Kata &#8220;<strong>kehutanan</strong>&#8221; dalam PKN tidak dimaksudkan agar PKN (hanya) milik Departemen Kehutanan, namun PKN milik seluruh bangsa melalui pendekatan lintas sektoral dengan melibatkan stakeholder yang berkaitan dengan Kehutanan.</li>
<li>Kata &#8220;<strong>program</strong>&#8221; dalam PKN bukan berarti PKN merupakan dokumen yang berisi program-program yang akan dilaksanakan, namun namun merupakan sekumpulan proses yang berbeda di setiap tingkatan: global (dunia), kawasan (Asia Pasifik), nasional, provinsi, kabupaten dan lokal  (setempat)</li>
<li>PKN bukan (hanya) milik pemerintah, tetapi pemerintah sebagai aktor kunci.</li>
</ol>
<ul></ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://nfp-indonesia.org/berita/apa-itu-pkn/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
