NFP Indonesia
Indonesia Partnership
Depan » Berita » Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan
Depan       Masuk

Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan

Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan dibentuk atas dasar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.13/menhut-II/2009 dan revisinya SK.64/Menhut-II/2010, yang mengamanatkan:

  1. Memberikan masukan kepada Menteri Kehutanan tentang kebijakan, strategi, program, kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim pada Kementerian Kehutanan.
  2. Membantu Menteri Kehutanan di dalam melaksanakan tugas kegiatan-kegiatan adaptasi, mitigasi dan alih teknologi perubahan iklim kehutanan.
  3. Membantu Menteri Kehutanan melakukan evaluasi terhadap kebijakan adaptasi, mitigasi dan alih teknologi perubahan iklim Kementerian Kehutanan.
  4. Mengelola data dan informasi kegiatan-kegiatan adaptasi, mitigasi, dan alih teknologi pada Kementerian Kehutanan.
  5. Membantu Menteri Kehutanan menilai usulan kegiatan pihak ketiga yang berkaitan dengan implementasi kebijakan adaptasi, mitigasi dan alih teknologi perubahan iklim pada Kementerian Kehutanan yang antara lain meliputi mekanisme pembangunan bersih dan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD).

Susunan keanggotaan Kelompok Kerja Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan:

Pengarah:

  1. Sekretaris Jenderal
  2. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan
  3. Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam
  4. Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial
  5. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan
  6. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
  7. Inspektur Jenderal

Ketua Harian : Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Kemitraan

Sekretaris     : Kepala Pusat Penelitian Sosial Ekonomi dan Kebijakan Kehutanan

Anggota        :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan
  5. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
  6. Kepala Biro Perencanaan
  7. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
  8. Kepala Biro Keuangan
  9. Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi
  10. Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam
  11. Direktur Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
  12. Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumberdaya Hutan
  13. Direktur Perencanaan Kawasan Hutan
  14. Kepala Pusat Kerjasama Luar Negeri

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunjungi www.pokjaPIKemenhut.webs.com