Pertimbangan Inisiatif Internasional
Perjanjian, program, proses dan inisiatif international terkait dengan hutan perlu diperhitungkan dalam proses formulasi dan implementasi NFP. Ini memerlukan koodinasi dan integrasi proses NFP dengan kerangka kelembagaan yang ditetapkan dalam komitmen negara terhadap dunia international. Untuk itu perlu melibatkan instansi nasional dan para focal point yang terkait dengan inisiatif dan proses internasional di bidang kehutanan. Acuan umum internasional telah dibuat oleh IPF yaitu berupa perumusan dan implementasi NFP yang didasarkan pada hasil UNCED, Agenda 21 dan Forest Principles, serta tindak lanjut lainnya seperti Framework Convention on Climate Change (FCCC), Convention on Biological Diversity (CBD), Convention to Combat Desertification (CCD).
Implementasi dan pelaksanaan NFP telah menjadi perhatian serius dunia yaitu melalui the UN General Assembly ke IX dimana kelanjutan NFP (setelah draf final IFF) akan ditangani oleh UNFF (United Nations Forum on Forests).
Kondisi ini telah membuka peluang bagi pendekatan baru terhadap pengelolaan hutan, misalnya melalui Intergovernmental Forum on Forests (IFF) dalam pengembangan kriteria dan indikator untuk pengelolaan hutan lestari, sertifikat hutan, atau instrumen yang muncul dari diskusi-diskusi dalam kerangka Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Konvensi-konvensi internasional lain yang secara langsung maupun tak langsung berkaitan dengan hutan perlu diperhitungkan.


