8 Sep 2010 | Email TemanCetak Halaman

Tindak Lanjut

Sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Planologi diantaranya bertanggung jawab menyusun rencana umum kehutanan dan perkebunan (sebagai center of planning), secara bertahap mulai pertengahan tahun 1999 tugas-tugas di bidang rencana umum kehutanan dan perkebunan dilimpahkan dari Biro Perencanaan SETJEN ke Pusat Rencana Hutbun BAPLAN, dan untuk selanjutnya kegiatan persiapan dan penyusunan rencana umum kehutanan dan perkebunan termasuk NFP akan ditindak lanjuti oleh Pusat Hutbun, Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan DEPHUTBUN.

Beberapa donor telah menyampaikan keinginan untuk membantu pelaksanaan penyusunan rencana umum antara lain GTZ Jerman melalui proyek SMCP phase ke dua. Agreed Minutes telah ditandatangani bersama oleh SEKJEN Dephutbun dan Koordinasi Proyek GTZ pada tanggal 19 Nopember 1999. Donor lainnya yaitu DFID Inggris melalui program Strengthening Institutional Arrangements for Forest Policy Mechanism (masih dalam persiapan MOU). Sebagai tindak lanjut sidang CGI IX, 1-2 Pebruari 2000, telah dikeluarkan Keppres No. 80 tahun 2000 tentang Komite antar Departemen Bidang Kehutanan yang antara lain bertugas merumuskan NFP.

Pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan dan Perkebunan telah pula menyusun Rencana Stratejik 2001–2005 Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan bidang kehutanan dan perkebunan bersama stakeholders terutama dalam menyiapkan National Forest Programmes (NFP). Draft Renstra Departemen Kehutanan 2001-2005 merupakan hasil diskusi internal Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang berisikan kebijaksanaan makro pembangunan kehutanan.