NFP Indonesia
Indonesia Partnership
Depan » Tentang NFP » Unsur Utama Pkn
Depan       Masuk

Unsur Utama PKN

  1. Pernyataan Kehutanan Nasional (National Forest Statement): suatu ungkapan politis tentang komitmen suatu negara terhadap pengelolaan hutan lestari dalam rangka kesepakatan tingkat internasional.
  2. Kajian sektor: Suatu proses untuk mengembangkan pemahaman atas sektor kehutanan dan kaitannya dengan sektor-sektor lain dalam konteks pembangunan nasional dalam mengidentifikasi isu-isu kunci dan prioritas kegiatan lebih lanjut. Tergantung pada informasi yang ada, tinjauan tersebut bisa merupakan kegiatan utama atau suatu proses yang terus menerus.
  3. Reformasi kebijakan, legislasi dan institusi: Suatu proses lintas sektoral dalam merumuskan kebijakan dan mengembangkan kelembagaan yang menunjang pengelolaan hutan lestari, berdasarkan kajian sektor kehutanan dan dialog dengan semua pelaku, termasuk klarifikasi peran dan mandat masing-masing pelaku. Unsur ini mencakup desentralisasi, penguatan struktur pemerintah regional dan lokal, misalnya melalui penyerahan tanggung jawab perencanaan dan penganggaran kepada daerah, desentralisasi pembiayaan, serta pengembangan kemampuan lokal.
  4. Pengembangan strategi: Strategi untuk menerapkan kebijakan menuju pengelolaan hutan lestari, termasuk strategi pembiayaan berkaitan dengan peran dan potensi sektor pemerintah dan swasta, investasi dalam negeri dan internasional.
  5. Rencana kegiatan: serangkaian langkah yang didasarkan pada analisis kebutuhan dan urutan prioritas yang disetujui bersama, yang didefinisikan untuk satu siklus perencanaan sesuai dengan rencana pembangunan nasional (misalnya Rencana Strategis-Renstra).
  6. Program Investasi: Investasi sektor pemerintah yang diprioritaskan, termasuk bantuan luar negeri merupakan insentif bagi sektor swasta dan non-pemerintah dalam strategi pembiayaan untuk pengelolaan hutan lestari. Dalam konteks ini, kemitraan pemerintah-swasta bisa menjadi alat untuk mengatasi hambatan investasi awal dan untuk memanfaatkan potensi pembiayaan sektor swasta untuk kepentingan kehutanan.
  7. Program peningkatan kapasitas: Program pendukung untuk membantu sektor pemerintah dan non-pemerintah dalam menjalankan peran dan mandatnya, dengan perhatian khusus pada penguatan kapasitas pada tingkat lokal.
  8. Sistem pemantauan dan evaluasi: Pemantauan berlapis atas NFP dan program kehutanan terdesentralisasi untuk memberikan umpan balik terus-menerus terhadap perkembangan, dampak dan efisiensi implementasi NFP.
  9. Mekanisme koordinasi dan partisipasi, termasuk skema penyelesaian konflik: koordinasi dan komunikasi vertical dan horizontal yang efektif, pada semua tingkatan dan dalam interaksi dengan dunia internasional dalam kaitan dengan keterlibatan donor dan perjanjian dan komitmen internasional dan regional yang menyangkut kehutanan. Mekanisme tersebut harus melibatkan semua pihak yang terkait, untuk menjamin hak-hak intervensi dan proses negosiasi dan kompromi yang adil, misalnya melalui debat publik, forum khusus dan kelompok-kelompok konsultatif. Ini mencakup definisi dan pembuatan perjanjian kemitraan kehutanan nasional dan internasional sebagai instrumen wajib untuk menunjang formulasi dan implementasi NFP secara partisipatif dan terkoordinasi.